Menu

Polres Siak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum PNS Mempura Diduga Beraksi Delapan Kali

Lina • 3 Nov 2026, 14:58
Polres Siak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum PNS Mempura Diduga Beraksi Delapan Kali
Polres Siak Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum PNS Mempura Diduga Beraksi Delapan Kali

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP (54), yang bertugas sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Tersangka diamankan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak di kediamannya pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan peristiwa tersebut dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika keluarga korban memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anak mereka pada Kamis (22/10/2026).

Keluarga sempat berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Persoalan tersebut juga pernah dibicarakan melalui musyawarah di tingkat desa pada 23 Oktober 2026. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, keluarga akhirnya melaporkan perkara itu kepada Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, dalam pemeriksaan tersangka diduga mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali. Perbuatan itu diduga terjadi di kediaman tersangka ketika istrinya tidak berada di rumah.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada korban setelah kejadian serta penggunaan telepon genggam untuk memperlihatkan konten pornografi sebelum perbuatan tersebut dilakukan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan ketentuan hukum pidana lain sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang terbuka, sehingga anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan atau pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Polres Siak memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan dengan mengedepankan perlindungan anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Lin)