Menu

Pemkab Bengkalis Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelestarian Kawasan Konservasi

Dahari • 3 Nov 2026, 18:37
Pemkab Bengkalis Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelestarian Kawasan Konservasi
Pemkab Bengkalis Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pelestarian Kawasan Konservasi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menjelaskan bahwa kawasan konservasi memiliki ketentuan khusus dalam pelaksanaan berbagai aktivitas pembangunan. Menurutnya, kegiatan strategis di dalam kawasan konservasi dimungkinkan melalui mekanisme kerja sama dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyoroti masih adanya kampung dan permukiman masyarakat yang telah lama berada di dalam kawasan konservasi. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan koordinasi bersama, terutama dalam mendukung aksesibilitas serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

"Persoalan masyarakat yang telah lama bermukim di dalam kawasan konservasi perlu kita lihat secara bersama. Kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat harus tetap diperhatikan, tentunya dengan mekanisme kerja sama serta tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Supartono menekankan pentingnya tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan kerja sama. Apabila terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban kerja sama akibat keterbatasan anggaran atau kebijakan efisiensi, pemerintah daerah diharapkan menyampaikannya secara resmi melalui surat agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami sangat memahami kondisi pemerintah daerah saat ini yang harus melakukan efisiensi anggaran. Namun, apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban kerja sama, kami berharap hal tersebut disampaikan secara resmi melalui surat. Dengan demikian, ada dasar administrasi yang jelas dan dapat menjadi bahan penjelasan apabila dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup dan lokasi yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini penting untuk menghindari aktivitas di luar area kerja sama yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan kawasan konservasi.

Halaman: 234Lihat Semua