Menu

Tiga Tersangka Bersama 27 Paket Ganja Diamankan Polres Bengkalis

Dahari • 4 Nov 2026, 12:08
Tiga Tersangka Bersama 27 Paket Ganja Diamankan Polres Bengkalis
Tiga Tersangka Bersama 27 Paket Ganja Diamankan Polres Bengkalis

RIAU24.COM - Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau mengungkap sebanyak 27 paket ganja kering dengan berat 129,07 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan dari dua lokasi diantaranya di kelurahan pematang pudu dan  Kecamatan Mandau, Senin 2 November 2026 malam.

Kapolres AKBP Eko Rubiyanto saat press rilis menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut pihak kepolisian menangkap tiga orang pelaku.

Adapun ketiga tersangka yaitu Yudha Saputra Pratama (pengedar), Bambang Kurnia Azlansyah (pengedar) serta Hardhi Putra berperan sebagai perantara jual beli atau kurir ganja tersebut.

"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Giam 6. Pukul 20.10 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan Yudha Saputra Pratama dan menemukan enam paket ganja seberat 17,89 gram di dasbor sepeda motor miliknya,"ungkap Kapolres AKBP Eko Rubiyanto, Rabu 4 November 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yudha mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Bambang Kurnia Azlansyah.

Halaman: 12Lihat Semua