Tiga Tersangka Bersama 27 Paket Ganja Diamankan Polres Bengkalis
Lalu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan Bambang bersama Hardhi Putra tepatnya di Jalan Abdurrahman, kel Pematang Pudu.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket ganja dari Bambang dengan berat bersih 95,44 gram, serta dua paket ganja seberat 15,74 gram dari Hardhi Putra. Total barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket dengan berat bersih 129,07 gram,"ujarnya.
Kapolres menjelaskan, ganja kering tersebut diduga diperoleh Bambang dari seseorang berinisial AM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara Yudha memesan ganja melalui pesan WhatsApp, dengan pembayaran dilakukan di awal dan pelunasan setelah barang diterima.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu memberantas peredaran narkotika.