Menu

Setelah 30 Desember 2018, Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Dipergunakan Sebagai Alat Tukar

TIM BERKAS 34 28 Dec 2018, 13:45
 Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah /nof
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah /nof

RIAU24.COM -  

PEKANBARU - Batas penukaran uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999 diinformasikan dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008 tanggal 25 November 2008 setelah 30 Desember 2018 tidak lagi dapat dipergunakan sebagai alat tukar.

Peraturan Bank Indonesia, Pasal 4 tersebut berbunyi: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Adapun uang kertas yang disebutkan Bank Indonesia itu adalah
1. Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998
Yang terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998

Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Yang Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Untuk wilayah kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, disebutkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Siti Astiyah pada Kamis (27/12/2018), bahwa batas terakhir penukaran hingga jam 12.00 wib.

"Kantor BI masih buka dari jam 08.00 sampai jam 12.00 wib pada tanggal 30 Desember 2018," ucap Siti.

"BI menerima penukaran uang tersebut bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang masih ada tersimpan di rumah," tambahnya.

Prosedurnya yang dijelaskannya cukup mudah. Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusak ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia.

"Atau dapat juga dilakukan di bank-bank yang ada di daerah untuk penukarannya. Nantinya uang-uang kertas tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat tukar," ujarnya.

Disebutkan Siti juga bahwa penukar menyerahkan uang tersebut pada kasir dan akan memeriksa keasliannya. Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Tersebutkan Siti Astiyah juga bahwa pada tahun 2019, akan adanya peradaran uang kertas yang baru dicetak.

Untuk informasi lainnya tentang uang kertas tersebut juga dapat dilihat di website BI, Youtube, Facebook, Twitter, dan Instagram resmi milik Bank Indonesia.(***)


R24/phi