Menu

Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Riko 5 Jan 2019, 21:43
Andi Arief
Andi Arief

RIAU24.COM -  Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat sulit bagi polisi menjerat Andi Arief karenanya cuitannya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Tweet yang disebar Andi Arief adalah permohonan konfirmasi dan perhatian untuk mencek kebenaran sebuah isu, tidak menenuhi unsur ketentuan-ketentuan pidana UU ITE, sehingga sulit untuk dijerat," ujar Fickar dilansir dari Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019. 

zxc1
 

Fickar menjelaskan ada beberapa peraturan perundang-undangan untuk melawan dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, antara lain; Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP. 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, ujar Fickar, pembuat berita pertama yang seharusnya dapat dijerat dengan UU tersebut. "Terhadap Andi Arief terbuka kemungkinan dapat dijerat dengan UU Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu tahapan pemilu," ujar dia. 

Halaman: 12Lihat Semua