Menu

Sempat Kabur Ke Sulawesi, Kades Kepulauan Meranti Diamankan di Rumah Istri Kedua

TIM BERKAS 36 15 Jan 2019, 12:49
Foto.ilustrasi
Foto.ilustrasi

RIAU24.COM - Dua tersangka korupsi dugaan korupsi dana desa Kecamatan Rangsang Kepulauan Meranti, dipastikan akan segera menjalani sidang.

Setelah Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau menyerahkan dua terduga koruptor beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Senin, 14 Januari 2019 kemarin.

Kedua terduga berinisial M sebagai Kepala Desa dan W sebagai Sekretaris Desa telah merugikan negara hingga Rp 300 juta.

"Proses tahap II dilakukan setelah kejaksaan menyatakan kalau perkara sudah lengkap (P-21)." Sebut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek saat dikonfirmasi, Senin malam.

Untuk diketahui, kedua terduga diduga terlibat korupsi dalam penerimaan dan pertanggung jawaban penggunaan ADD, DD dan bantuan pihak ketiga, dalam hal ini PT SRL pada tahun 2016 lalu, untuk Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang.

Meski tersangka sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara, petugas berhasil mengamankannya medio November 2018 lalu di Jalan DC Manoppo, Kelurahan Pebundayan, Kota Mubagu Sulawesi Utara.

"Hasil penyelidikan kita saat itu, diketahui kalau tersangka melarikan diri ke Sulawesi Utara," terangnya.

Tim melakukan pengejaran dan pencarian ke Kotamubagu Sulawesi Utara dan berhasil menangkap tersangka tanggal 23 November 2018, saat di warung makan isteri kedua tersangka.

"Keduanya, Kita kontruksikan sesuai Pasal 2 junto Pasal 3 Undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi," pungkas AKBP Laode.