Menu

Tiga Kurir 55 Kg Sabu dan 46,716 Ektasi di Bengkalis Divonis Pidana Mati

Dahari 17 Jan 2019, 16:29
Tiga terdakwa kasus  55 Kg sabu di Bengkalis yang divinis mati/hari
Tiga terdakwa kasus 55 Kg sabu di Bengkalis yang divinis mati/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis tiga terdakwa kurir narkoba sabu sebanyak 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi putusan pidana mati dan divonis mati. Sidang tersebut digelar, Kamis 17 Januari 2019 di rungan Cakra PN Bengkalis.

Vonis terhadap terdakwa yaitu Juliar alias Iar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra tersebut dibacakan hakim ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH. Serta pembacaan vonis itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dengan bersenjata lengkap.

Dari pantauan, pembacaan putusan dilakukan satu persatu secara bergantian. Terdakwa Juliar merupakan yang pertama mendengar putusan terhadap perbuatannya. Kemudian disusul Dedi Purwanto dan Andi Saputra.

Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 Kg sabu-sabu dan 46.716 pil ekstasi.

Sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 perbuatan tiga terdakwa terpenuhi.

Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang giat-giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan tiga terdakwa dapat merusak generasi bangsa Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua