Menu

Sejumlah Kasus Korupsi Menanti Ahok Usai Keluar Penjara, KPK Janji Usut Tuntas

Satria Utama 26 Jan 2019, 19:13
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan korupsi kembali mencuat setelah Ahok bebas dari penjara akibat kasus penistaan agama.

Beberapa kasus yang menyeret nama Ahok yakni pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, pembelian lahan di Cengkareng, pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun, dan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Dimintai tanggapannya soal kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait tindakan yang patut diduga merugikan keuangan negara.

“Semua yang dilaporkan di KPK itu pasti ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1).

Laode menegaskan, penegakan hukum oleh KPK akan terus berjalan dan akan menindak bagi siapapun pelakunya. "Hanya saja, KPK tetap mengacu pada kaidah hukum soal keterpenuhan alat bukti yang mendukung adanya satu perkara. Kalau tidak (ada alat bukti), enggak bisa juga dipaksain,” katanya seperti dilansir pojoksatu.id.

Semasa menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Pertama, kasus pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun. Kasus ini terbukti merugikan negara ratusan miliar rupiah. Saat itu, bus yang belum sebulan didatangkan dari Tiongkok berkarat dan rusak sehingga tidak bisa digunakan.

Kedua, kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), disinyalir merugikan negara hingga Rp 50 miliar rupiah. Pada kasus UPS, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua orang pejabat kepala dinas dan satu orang perusahaan rekanan sebagai tersangka.

Ketiga, kasus dugaan korupsi pembelian tanah milik rumah sakit Sumber Waras oleh Pemda DKI, dengan harga yang jauh di atas pasaran. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun fiskal 2014 tersebut, BPK mensinyalir adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar akibat perkara ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Prabowo Soenirman pun mengharapkan agar perkara yang menggantung penyelesaiannya ini, kembali dilanjutkan prosesnya secara hukum.***

 

R24/bara