Menu

20 Paket Ganja Diamankan Polres Pelalawan dari Dua Pelaku

Ardi 24 Feb 2019, 21:29
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi/ardi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi/ardi

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Berawal dari penangkapan seorang pemilik daun ganja kering sebanyak 1 bungkus atau paket, Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap terduga pengedar daun ganja kering.

Pemilik 1 paket ganja adalah AC, warga Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung. AC diamankan di Jalan Lintas Timur Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, Sabtu (23/2/2019).

"Saat kita tangkap, dari AC ini kita dapat keterangan, bahwa masih ada beberapa paket ganja lagi yang disimpan oleh temannya AN," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Ahad (24/2/2019).

Mendapat pengakuan tersebut, tim opsnal Polres Pelalawan langsung bergerak kesasaran yang disebut tersangka AC.

"Caranya kita hubungi AN untuk mengantarkan narkoba ganja kering ke tempat dimana tersangka AC kita tangkap," imbuh Kapolres.

Tak berapa lama kemudian pelaku AN datang dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vega. Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AN.

"Dari pelaku AN kita dapati 19 paket/bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat dalam plastik asoy warna hitam," jelas Kapolres Kaswandi.

Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(***)


R24/phi