Menu

Ditangkap Polisi, Sandy Tumiwa Sudah Setahun Pakai Narkoba, Pesan Dua Hari Sekali

Siswandi 2 Mar 2019, 16:40
Sandy Tumewa yang diamankan polisi karena ketahuan mengonsumsi sabu. Foto: int
Sandy Tumewa yang diamankan polisi karena ketahuan mengonsumsi sabu. Foto: int

RIAU24.COM -  Artis Sandy Tumiwa terancam dipenjara karena tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan petugas Kepolisian Jumat 1 Maret sekitar pukul 02.30 di Hotel The Groove, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Sandy bersama rekannya Mikhael yang ikut diamankan petugas, teranca, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal empat tahun penjara. Selanjutnya kita akan terus mendalami, siapa bandar yang memasok, dan tentu akan kita proses," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, Sabtu 2 Maret 2019.

Dirilis viva, dari penyelidikan polisi, Sandy ternyata sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut. Dia sering memesannya dengan penyuplai berinisial IF. Ia juga diketahui sering memesan sabu setiap dua hari sekali. Biasanya, pembayaran dilakukan secara langsung atau transfer melalui rekening.

Setelah didalami, masih ada dua tersangka lainnya yang ditangkap masih dalam kawasan Jakarta Selatan. Dari dua orang tersangka tersebut, disita barang bukti sabu seberat 6,7 gram. ***

 

Halaman: Lihat Semua