Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Sisihkan Harta Untuk Zakat
Sementara itu, Ketua Baznas Inhil HM Yunus Hasby menuturkan, Baznas turut diatur dalam Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, lembaga amil zakat di Indonesia memiliki ketentuan yang mengikat dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat kepada kaum dhuafa.
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
"Aturan zakat juga diperkuat oleh Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2014," pungkasnya.(***)
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
R24/phi/rgo