Polsek Siak Kecil Amankan Satu Pengedar dengan 13,52 Gram Sabu
RIAU24.COM - Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RNL (37) diduga sebagai pengedar sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan bahwa penangkapan dilakukan Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok lesehan di dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” ujar Juliandi, Sabtu 7 Maret 2026.
Diutarakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.
"Saat di tempat kejadian perkara, petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RNL diduga sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi,"ungkapnya.