Palsukan Keputusan Menhut, Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau
"Atas latar belakang itu klien saya membuat laporan kepada Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan menggunakan surat yang tidak benar," kata dia.
Surat yang tidak benar tersebut yaitu IPKH Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang telah mati dengan sendirinya. Surat itu juga digunakan untuk menerbitkan izin- izin lainnya, seperti Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009, untuk kemudian memenangkan perkara," kata dia.
Bahkan PT DSI menindaklanjuti dengan permohonan eksekusi kepada PN Siak sehingga masyarakat atas nama Jimmy dkk merasa dirugikan senilai Rp 200 miliar.
Diketahui, Direktur PT DSI Suratno Konadi merupakan anak kandung dari pemilik PT DSI, Mery. Polemik perusahaan ini dengan warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah berlangsung lama.(***)
R24/lin