Mulai Disidang, Artis Vanessa Angel Didakwa dengan Pasal Ini
Vanessa Angel dikawal aparat Kepolisian. Foto: int
"Masing-masing dengan harga Rp80 juta dan Rp25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi," sebut JPU, dilansir detik.
Atas kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan polisi yang melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2019.
Dalam kasus ini, Vanessa didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Baca juga: Mengaku Terintimidasi oleh Debt Collector Seorang Pemuda Ngaku Anak Propam Polda Metro Jaya