Menu

Rekanan Susul Mantan Kadishub Bengkalis Ke Rutan, Jaksa Sebut Berkas Perkara Sudah Lengkap

Khairul Amri 14 May 2019, 04:27
KMP Tasik Gemilang saat bersandar di pelabuhan penyebrangan.
KMP Tasik Gemilang saat bersandar di pelabuhan penyebrangan.

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menjebloskan ke penjara tersangka dugaan korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Yahdi Andriadi alias Edi, Senin (13/5/2019).

Yahdi yang pada kasus tersebut merupakan rekanan yang mengelola KMP Tasik Gemilang, menyusul tersangka lainnya yang terlebih dahulu dijebloskan yakni Ja'far Arief sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis.

" Berkasnya sudah P21, oleh karena itu Hari (kemarin,red) kita lakukan tindakan penahanan terhadap YA (Yahdi Andriadi, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selanjutnya, dia dititipkan di Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Dengan tselesainya tahap II tersebut, kini  pihaknya tengah merampungkan surat dakwaan untuk kedua tersangka.

"Kita targetkan selesai dalam waktu dekat, agar segera dilimpahkan ke pengadilan, Insyaallah Kamis besok," sebutnya.

Agung juga telah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini, "JPU ada 3 orang," pungas Agung Irawan.

Halaman: 12Lihat Semua