Menu

Mengorek Kuping Pakai Cotton Bud Bikin Puasa Batal? Ini Jawabannya

Riki Ariyanto 15 May 2019, 13:20
Hukum mengorek kuping saat berpuasa di Bulan Ramadhan (foto/ilustrasi)
Hukum mengorek kuping saat berpuasa di Bulan Ramadhan (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Rabu 15 Mei 2019, Setiap memasuki bulan suci Ramadhan, muslim di Indonesia senantiasa berlomba-lomba melakukan kebajikan. Dan tentu saja juga menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi atau membatalkan puasa. 

Nah, di tengah- tengah masyarakat ada yang masih beranggapan mengorek telinga dengan cotton bud dapat membatalkan puasa. Sebab memakai cotton bud dianggap sama dengan memasukkan benda ke dalam lubang yang ada di tubuh.

Menjawab keraguan itu, dilansir dari situs konsultasisyariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjawab bahwa puasa bisa batal ada dalil yang mendasarinya.

Sehingga dapat diartinya jika tidak ada dalil menyebut hal tersebut bisa membatalkan, maka puasanya tetap sah. Untuk meninjau pembatal puasa bisa dijelaskan dan dilihat dalam berbagai rujukan hadis.

Untuk mengorek telinga pakai cotton bud atau benda lainnya, masih belum ditemukan satupun dalil yang menunjukkan perbuatan itu bisa membatalkan puasa. Baik dalil khusus atau dalil umum.

Perbuatan yang membatalkan puasa yang lazim disebut seperti berhubungan badan antara suami istri saat masih berpuasa, juga makan dan minum. Sementara mengorek kuping tersebut sama sekali tidak masuk dalam salah satu pembatal puasa.

Halaman: 12Lihat Semua