Menu

Polisi Sebut akan Ada Aksi Teror 22 Mei, Dahnil: Sewaktu Aksi 212 Dulu Juga Dituduh Begitu

Siswandi 19 May 2019, 22:54
Dahnil Anzar
Dahnil Anzar

RIAU24.COM -  Sikap pihak Kepolisian yang berusaha menghalangi aksi massa saat pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 nanti, disorot Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dalam hal ini, polisi diminta tidak berlebihan dalam menyikapi aksi 22 Mei.

Tuduhan polisi soal aksi 22 Mei dikaitkan dengan aksi terorisme dan makar dianggap tidak berdasar. Tuduhan itu juga dinilai sebagai sebuah lagu lama.

Penilaian itu dilontarkan juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jember, Jawa Timur, Minggu 19 Mei 2019.

Menurutnya, tuduhan polisi soal aksi 22 Mei didomplengi atau dimanfaatkan teroris, adalah sebuah lagu lama. Dulu, ujarnya, ketika aksi 212 juga begitu dituduh. Aksi itu disebut-sebut didompleng radikalis dan teroris, dan berpotensi anarkis. Namun faktanya aman dan damai bahkan super damai.

"Jadi setoplah berlaku antidemokrasi," ujarnya, dilansir viva.

Menurutnya, BPN mendukung hak konstitusional semua warga negara. Sebab, kebebasan berserikat dan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara. Ia berharap polisi juga tidak membatasi kebebasan warga negara menyampaikan pendapatnya.

Halaman: 12Lihat Semua