Menu

Kejari Pekanbaru Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kredit Macet PT. PER

Khairul Amri 12 Jun 2019, 17:12
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeluarkan Surat Penyidikan baru, terkait dugaan korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau oleh PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PT. PER).

Sejauh ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap tingkat penyidikan oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru,"Iya, status perkaranya sudah keringkan penyidikan," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat ditemui Riau24.com, Rabu (12/6/2019) pagi  diruang kerjanya.

Terkait peningkatan statusnya lanjut Yuriza pihaknya telah memastikan adanya perbuatan pidana (penyimpangan) dalam perkara tersebut, beberapa bulan terakhir. 

"Sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan terhadap tujuh orang, baik dari pihak PT. PER maupun yang lainnya," terang Yuriza.

Dalam tahap penyidikan ini, Yuriza menyebut pihaknya telah memulainya dengan adanya keputusan dari pimpinannya Kajari Pekanbaru yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada akhir bulan Mei lalu. 

"Setelah ditingkatkan status perkara ini ke penyidikan, kita sudah agendakan pemeriksaan saksi-saksi. Maunya perkara ini secepatnya rampung," harap Yuriza. 

Untuk diketahui, perkara yang diusut itu adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di PT PER. Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan. 

Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar.