Menu

Rasa Aman Belum Terjamin, Kubu Prabowo Minta Restu MK Hadirkan Saksi Via Teleconference

Riko 16 Jun 2019, 16:48
Sidang gugatan sengketa Pilpres di MK
Sidang gugatan sengketa Pilpres di MK

RIAU24.COM -  Tim kuasa hukum badan pemenang nasional (BPN)  Prabowo-Sandi berencana akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK)  agar diberi restu keterlibatan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). 

Menurut juru Bicara BPN Andre Rosiade keterlibatan LPSK sangat diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK.

Andre mengklaim saat ini setidaknya sudah ada 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun mereka yang berasal dari sejumlah daerah di daerah pemilihan ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi. 

"Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujar Andre melansir dari CNN Minggu 16 Juni 2019.

Tak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, kata Andre, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah mendatangi LPSK untuk meminta bantuan dan jaminan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan mereka hadirkan di persidangan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.