Menu

Minggu Pagi Besok, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Siswandi 29 Jun 2019, 00:28
Vanessa Angel usai menjalani sidang di PN Surabaya, baru-baru ini. Foto: int
Vanessa Angel usai menjalani sidang di PN Surabaya, baru-baru ini. Foto: int

RIAU24.COM -  Artis sinetron Vanessa Angel yang juga terpidana kasus penyebaran konten porno, telah divonis hukuman tahanan selama 5 bulan. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, baru-baru ini.

Meski vonis baru dijatuhkan, Vanessa akan kembali menghirup udara bebas pada Minggu 30 Juni 2019 pagi besok. Hal itu disebabkan Vanessa telah menjalani masa hukuman sekian lama, sejak proses kasusnya dimulai hingga diajukan ke persidangan.

Dalam salah satu poin putusannya, hakim menyebutkan masa kurungan selama 5 bulan itu dikurangi selama Vanessa menjalani penahanan.

Dengan demikian, Vanessa yang telah ditahan sejak Februari 2019 lalu, akan keluar tahanan pada Minggu pagi ini.   

Hal itu juga dibenarkan Milano, selaku kuasa hukum Vanessa Angel. "Rencananya Vanessa keluar hari minggu pagi," ungkapnya, dilansir detik.

Pada hari kebebasannya, tidak ada acara spesial yang dilakukan oleh Vanessa Angel. Ia akan menjalani hari-hari seperti biasa dengan keluarga.

Halaman: 12Lihat Semua