Menu

Viral, Pria Ini Berikan Saham Sebagai Mas Kawin, Apakah Sah? Begini Tanggapan MUI

Satria Utama 19 Jul 2019, 09:49
Pasangan Muhammad Fadhli Lubis dan Rizki Annisa
Pasangan Muhammad Fadhli Lubis dan Rizki Annisa

"Jadi bentuknya bisa manfaat. Makanya saham boleh karena turunan dari barang dan uang, jadi saham boleh," kata Jaih seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, memang menjadikan saham sebagai mahar ada plus dan minusnya, sama seperti barang lainnya. Sebuah barang bisa berharga di satu tempat, namun tidak berharga di tempat lain. Atau bahkan mengalami penurunan nilai dari sewaktu mahar tersebut diberikan.

"Misalnya saja maharnya rumah, properti kan harganya naik terus. Tapi kalau di depan rumah itu ada jalan layang atau semacamnya kan bisa mengurangi harga rumah itu," jelas dia.

Hal yang sama juga akan terjadi pada saham. Sama dengan prinsip investasi, menjadikan saham sebagai mahar juga tak terlepas dari adanya risiko fluktuasi harga.

"Jadi harus memiliki nilai dan bisa dipindahtangankan. Karakternya sama (dengan jenis barang lain). Tidak boleh diminta lagi oleh si suami dan yang penting istri sadar akan risikonya," ujarnya.***

 

Sambungan berita: R24/bara
Halaman: 123Lihat Semua