Menu

Usut Kasus Novel Baswedan, Kapolri Beri Waktu Tim Teknis 6 Bulan, Begini Respon Presiden Jokowi

Siswandi 1 Aug 2019, 12:29
Aksi solidaritas yang meminta kasus penganiayaan Novel Baswedan segera dituntaskan. Foto: int
Aksi solidaritas yang meminta kasus penganiayaan Novel Baswedan segera dituntaskan. Foto: int

Namun dalam perjalanan selanjutnya, surat perintah tim teknis yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tim tersebut berjalan selama enam bulan. Hal itulah yang kemudian ditolak Presiden Jokowi

"Sprint (surat perintah) tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden, tim akan bekerja secara maksimal dan saya punya keyakinan tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Ulur Waktu
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, menilai pembentukan tim teknis dari Polri tersebut terlalu berbelit-belit. Pembentukan tim tersebut justru malah makin mengulur waktu mengusut pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

"Jadi berbelit-belit, jadi kebanyakan tim. Dan kita perlu menduga ini jadi semakin mengulur-ulur waktu," kata Alghiffari saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

Alghiffari menambahkan, kasus ini akan sulit terungkap bila polisi terus mengulur waktu dengan membentuk tim teknis. Sebab, tim semacam ini sudah sering dibentuk oleh pihak kepolisian bahkan sejak beberapa bulan Novel diserang. ***

Halaman: 12Lihat Semua