Satpol PP Bengkalis Bentuk Tim Reaksi Cepat
Kemudian, imbuhnya, melakukan tindakan yustisi dan nonyustisi terhadap pelaku perorangan/badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Serta, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan secara berkala tentang progress kinerja TRC kepada Kepala daerah (Bupati Bengkalis).
Baca juga: Pemkab Bengkalis Akan Gelar Nobar U-23 Timnas Indonesia Melawan Uzbekistan di Lapangan Tugu
TRC Kabupaten Bengkalis ini berkedudukan di Satpol PP Kabupaten Bengkalis di jalan HR Soebrantas Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.***