Menu

AR Resmi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu

Elvi 15 Aug 2019, 18:23
Kepolisian Resor Indragiri Hulu ( Polres Inhu) Resmi menjadikan AR sebagai tersangka/azi
Kepolisian Resor Indragiri Hulu ( Polres Inhu) Resmi menjadikan AR sebagai tersangka/azi

Kemudian, tim mengamankan AR tersebut dan selanjutnya AR mengakui bahwa ia yang telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan satu buah mancis,  dengan tujuan akan ditanami pokok kelapa sawit.

Dari Tersangka AR disita barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran.

"Saat Ini Tersngka AR ditahan di Polres Inhu untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Humas.***


R24/phi/azi

Halaman: 12Lihat Semua