Menu

Wabup Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, 163 Orang Peroleh Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

Replizar 17 Aug 2019, 19:39
Wabup H Halim berfoto bersama/zar
Wabup H Halim berfoto bersama/zar

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Usai menghadiri detik detik peringatan HUT RI yang ke -74 Tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, Wakil Bupati H.Halim menghadiri pemberian remisi umum bagi narapidana, di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan, pada Sabtu (17/8).

Didampingi Sekda Dianto Mampanini, Kepala Perwakilan Kemenkumham RI, Kepala Rutan Teluk Kuantan, Kapolres Kuansing, Kajari, Ketua DPRD,  Pabung 0203 Inhu-Kuansing, Kepala BNN, Asisten, Kepala OPD, Setwan, Kepala Kantor, Kabag, Kabid, Camat dan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan, bukan semata merupakan suatu hal yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar Nara Pidana (Napi) segera bebas.

"Namun pemberian remisi merupakan sebagai bentuk tanggungjawab, untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan," ujarnya.

Selain itu, katanya, pemberian remisi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari kultur, tempat pelaksanaan pidana serta dapat menjadi stimulan, dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif, serta menekan tingkat frustrasi, sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.

" Diharapkan para napi ini, bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain, dalam Alquran dikatakan "Allah tidak akan merubah nasib seseorang, jika orang tersebut tidak mau merubahnya sendiri," Paparnya.

Untuk itu, ajaknya, marilah berkarya dan bekerja untuk kehidupan yang lebih baik."Jika di rutan ini saja bisa berkarya dengan baik, maka harus yakin jika di luar sana juga akan mampu menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Terhadap warga binaan yang langsung bebas ini, Halim berpesan, saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga, dan sebagai anggota masyarakat jadilah insan yang taat hukum insan yang berakhlak, dan berbudi luhur serta Insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan.

Sementara Kepala Cabang Rutan Teluk Kuantan Abdul Rasyid Meliala dalam sambutannya menjelaskan, saat ini Kemenkumham RI telah melaksanakan pembinaan berbasis IT, makanya setiap pelayanan terutama dalam mengusulkan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) melalui aplikasi online dengan System Database Permasyarakatan (SDP).

"Aplikasi SDP ini, sudah teraplikasi diseluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia," Sebut Rasyid.

Dijelaskannya, Saat ini penghuni Cabang Rutan Teluk Kuantan sebanyak 327 orang, yang terdiri dari tahanan Narapidana 268 orang dan Tahanan lainnya 59 orang.

" Tahun 2019 ini, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cabang Rutan Teluk Kuantan, yang mendapat remisi  sebanyak 163 orang dan Remisi langsung bebas 2 orang. Dengan syarat telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas atau rutan, serta telah mejalani masa pidana lebih dari 6 bulan," Tuturnya.

Pemberian Remisi ini, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Remisi Umum Tahun 2019," Tambahnya.

Ditambahkannya, Dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan, pihak Lapas juga memberikan berbagai keterampilan terhadap warga binaannya. Sehingga setelah keluar dari sini nantinya, mereka dapat mengembangkan keterampilan yang dapat menghasilkan  nilai ekonomi  bagi keluarga.

"Di Bidang Keagamaan, Cabang Rutan Teluk Kuantan juga memberikan pelatihan Tilawah dan Pengajian rutin. Diharapkan setelah keluar dari lapas nanti, dapat menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat sekitarnnya," ***


R24/phi/zar