Sidang Replik, JPU Tuding PH Ingin Kaburkan Fakta Persidangan, Terdakwa Takut dengar Nama Malaysia
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.
"Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan dihadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendegar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta persidanga,"tegasnya sembari berharap kepada majelis hakim menolak pledoi terdakwa.***