Menu

Peristiwa Pemutusan Jalan di Pulau Rupat, Ini Tanggapan Dandim 0303 Bengkalis

Dahari 7 Sep 2019, 17:00
Kondisi akses jalan umum yang dipotong WNA/hari
Kondisi akses jalan umum yang dipotong WNA/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Dandim 0303/ Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto menyayangkan dengan adanya penyebaran video yang viral di medsos terkait kesalah pahaman yang terjadi di Pulau Rupat, Desa Tanjung Kapal, Kabupaten Bengkalis.

Dandim menyebutkan bahwa dengan beredarnya video tersebut membuat terganggunya sistem keamanan terutama di daerah ini serta bisa meresahkan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Timmy Prasetya Harmianto saat di konfirmasi Sabtu 7 September 2019. Diutarakan Timmy hasil dari pendekatan dan penyelidikan pihak kepolisian dan TNI terhadap kebenaran kondisi dilapangan. Awalnya video yang beredar terkait protes warga Kelurahan Tanjung Kapal terhadap pembuatan kanal di jalan yang biasa dilalui warga tidak semuanya benar.

"Video yang sudah menyebar kemana mana,tidak sepenuhnya benar jadi cendrung video itu video yang propokatif ,dan membesar besarkan permasalahan yang terjadi di pulau Rupat,"ungkap Dandim.

Masih kata Dandim Peristiwa yang terjadi disana sudah diselesaikan baik dari pihak Polsek, Koramil dan Lurah Tanjung Kapal.

"Saya selalu melakukan koordinasi dengan Bapak kapolres AKBP Yusuf Rahmanto, jadi dari hasil keterangan yang di kumpulkan, jadi saudara Cua Chin Heng yang disebut warga asing (WNA) tersebut memang betul warga negara asing warga negara Malaysia. Namun yang bersangkutan sudah menikah dengan warga Kecamatan Rupat yaitu WNI yang bernama Siti Azizah dan yang bersangkutan juga punya Izin Tinggal Tetap (Itap) yang berlaku sampai 27 Juli 2020,"ungkapnya lagi.

Yang bersangkutan sudah menikah sejak tahun 1996 dan sudah tercatat di kantor catatan sipil Kabupaten Bengkalis.

"Cua Chin Heng dan Siti Azizah memiliki lahan sawit seluas lebih kurang 300 Ha dan tersebar di 6 titik yang berada di wilayah Kecamatan Rupat,"katanya lagi.

Lanjutnya, asal lahan yang dimilikinya adalah hasil pola kerjasama dengan masyarakat dengan sistem bagi hasil dengan pola pembagian 2:1," Dua bagian untuk penyandang dana dan satu bagian untuk pemilik lahan. Kerjasama tersebut atas nama Siti Azizah istri dari Cua Chin Heng,"ungkap Dandim lagi.

Dicerita Dandim lagi, pada Sabtu, 31 Agustus 2019 Cua Chin Heng dan didampingi Zamruddin melakukan penggalian parit atau kanal yang berada di Kampung Delik Rupat dengan menggunakan alat berat yang merk luar. Dan lahan yang di gali tersebut pemiliknya Siti Azizah seluas 66,5 Ha yang merupakan kerjasama dengan Masyarakat Desa Rampang Kelurahan Tanjung Kapal.

Timmy juga jelaskan alasan pembuatan parit atau kanal tersebut dikarenakan lahan Siti Azizah tidak jelas batas lahannya dikarenakan sudah diambil oleh warga kampung tersebut dan juga ada kerawanan kebakaran hutan dan lahan sehingga perlu untuk melebarkan parit yang sudah ada sebelumnya yang menjadi Skat bakar.

"Rencananya setelah parit dibuat Cua Chin Heng akan membuat jembatan agar warga tetap bisa lewat,namun pada saat pembuatan parit warga langsung marah,dan menyandra sepeda motor milik Cua Chin Heng dan kenderaan Zamruddin orangnya Cua Chin Heng itu,"beber Dandim.

Salah satu orang dekat Cua Chin Heng yakni Awi pada Sabtu malam mencoba mengambil sepeda motor namun kedatangannya mengundang kemarahan warga dan memukul Awi serta mengambil sepeda motor.

"Sepeda motor tersebut pada hari Senin, 2 September 2019 telah dikembalikan kepada pemiliknya yang disaksikan Lurah Tanjung Kapal dan Kapolsek,"ujar  Dandim lagi.

Terkait permasalah tersebut pemerintah setempat seperti Lurah Tanjung Kapal, Danramil dan Kapolres  dan kapolsek bersama masyarakat langsung melakukan mediasi dan telah dibuat kesepakatan pembuatan jembatan.

"Pembuatan jembatan di kampung delik telah disepakati bersama dari swadaya masyarakat dan kerugian tanaman yang tumbang pohon yang tidak bisa di panen akan dibawa ke ranah hukum atas nama masyarakat yang dirugikan,"pungkas Dandim 0303 Bengkalis.***


R24/phi/hari