Menu

Diduga Korupsi 1,2 M, Mantan Pimcab BRK Pangkalan Kerinci Resmi Ditahan

Khairul Amri 11 Sep 2019, 23:49
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - PEKANBARU - Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Klas IIB Pekanbaru.

Faizal diduga adalah salah satu tersangka dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar.

 "Hari ini (kemarin, red) kita melakukan penahanan terhadap FS, tersangka dugaan korupsi pemberian modal kredit di BRK Cabang Pangkalan Kerinci," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu 11 September 2019 petang.

Dikatakan Muspidauan, alasan penahanan terhadap Faizal, karena jika tidak ditahan dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," terang  mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Tersangka FS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain FS, ada tersangka lainnya yakni Zurman selaku pihak penerima kredit. Dikatakannya, Yang bersangkutan saat ini telah mendekam di sel tahanan karena tersangkut tindak pidana lain, yakni penggelapan.

"Tersangka Z (Zurman, red) sudah ditahan di rutan. Dia ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan," pungkasnya.

Sebelumnya saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi.

Seperti, Faizal Syamri selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) BRK Pangkalan Kerinci tahun 2017, Ahmadi Syamsul selaku Pimpinan Seksi (Pimsi) Operasional dan Pelayanan Nasabah, dan Sasnobon Pimsi Pemasaran. Lalu, Yanuar dan Yurico Pratama selaku Analis Kredit, serta Muhammad Abdillah selaku Admin Kredit.

Dari kantor BRK Pusat, terdapat nama Ade Roshan. Dia merupakan pegawai BRK dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Proses yang sama juga dilakukan terhadap Yuliana dan Ujang Azwar, masing-masing menjabat selaku Komisaris dan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara. Perusahaan itu merupakan pihak debitur di BRK Pangkalan Kerinci.

Berikutnya, Jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Riski Sanjaya dari PT Askrindo Cabang Pangkalan Kerinci, dan Notaris Reni Mayoni.

Setelah penyelidikan rampung, Tim Penyelidik melakukan gelar perkara pada pertengahan Juli 2019 kemarin. Hasilnya, Jaksa sepakat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur.