Menu

Pengembangan Perkara Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Tetapkan Kock Meng Sebagai Tersangka Suap Reklamasi

Elvi 12 Sep 2019, 17:06
Gedung KPK/int
Gedung KPK/int

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pengusaha asal Kepulauan Riau (Kepri) Kock Meng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni dengan Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, penetapan ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dan dua oknum pegawainya.

Yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) swasta sebagai tersangka," ujar Yuyuk dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Dalam konstruksinya, kata Yuyuk, Kock Meng dibantu dengan Abu Bakar yang sudah jadi tersangka dalam perkara yang sama mengajukan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.

Halaman: 12Lihat Semua