Menu

Dijadikan Tersangka Kasus TPPU dan Asetnya Disita, Terpidana Narkoba Balik Praperadilankan Polres Bengkalis

Dahari 18 Sep 2019, 22:28
Ilustrasi
Ilustrasi

Dikabarkan sebelumnya, berawal pada Kamis (25/10/18) lalu, Rafiandi bin Mustafa Kamal sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu di rumah kediaman Iskandar beralamat di Jalan Jangkang, Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Terjadi penangkapan atas diri Pemohon beserta Iskandar dan Kurniawan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Pada penangkapan ini dilakukan penggeledahan badan dan rumah Iskandar. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti dari Pemohon berupa narkotika jenis sabu seberat 0.87 gram, 1 buah dompet warna coklat dan satu unit sepeda motor merk honda vario berwarna putih dengan BM 2432.

Berdasarkan berita acara analisis Laboraturium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab. 13175/ NNF/ 2018 tertanggal 5 November 2018 dengan kesimpulan Urine pemohon adalah positif mengandung metamfetamina.

Dari kronologis tersebut Pemohon dijatuhi putusan 11 bulan penjara sebagai pengguna narkoba berdasarkan putusan Nomor 713/Pid.Sus/2018/PN Bkls dan telah berkekuatan hukum tetap. ***

Halaman: 12Lihat Semua