Menu

KPK Periksa Lima Mantan Anggota DPRD Bengkalis Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Riki Ariyanto 8 Oct 2019, 16:32
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 (foto/ilustrasi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014. Kelimanya bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelimanya diperiksa untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis dengan tersangka Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

zxc1


Diantaranya Muhammad Nasir, Kurnianto, dan Syafro Maizal. Kemudian, Ali dan Arwan Mahidin Rami. "Kesemuanya diperiksa untuk tersangka AMU," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

zxc2

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. (R24/Bisma)