Menu

BEM UMRAH Gelar Diskusi Ilmiah, Kemana UU KPK Akan Bergerak?

Riki Ariyanto 21 Oct 2019, 06:45
BEM Umrah Tanjungpinang gelar diskusi di bahas UU KPK (foto/istimewa)
BEM Umrah Tanjungpinang gelar diskusi di bahas UU KPK (foto/istimewa)

RIAU24.COM -  Senin 21 Oktober 2019, BEM KM Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang menggelar diskusi Ilmiah. Diskusi yang berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang ini membahas soal UU KPK.

Ketua Panitia Wahyu Ramadan menyampaikan diskusi ilmiah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan. Hadir sebagai pemateri yakni para akademisi dari UMRAH yang memberikan materi sesuai dengan keilmuannya masing-masing.

zxc1

Kegiatan ini juga mengundang Organisasi Mahasiswa (Ormawa) internal UMRAH, Ormawa Kedaerahan dan Cipayung Plus serta seluruh Mahasiswa di Tanjungpinang. Kegiatan diisi oleh Marisa Elsera S.Sos M.Si. Yudanto M.PA, Irwandi SH.MH, dan Imam Yudi M.AP semuanya merupakan pakar yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Fakultas Hukum UMRAH.

Dalam paparannya Dosen Fakultas Sosial Politik Imam Yudi, M.AP menyebut KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga reformasi pada tahun 2002. Namun sekarang kemampuannya udah dikurangi dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan.

zxc2


"Dalam problem yang dihadapi dengan revisi UU KPK bnyak hal yang menjatuhkan KPK, misalnya dengan adanya Dewan Pengawas yang di mana dewan pengawas tersebut bisa saja memihak ke pemerintah," ujarnya.

Karena, kewenangan yang biasa KPK lakukan untuk mencari informasi dengan cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat. Sekarang untuk melakukan itu diperlukan izin dari dewan pengawas. Apa lagi pada pasal 3 UU KPK juga menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berarti pegawai KPK nantinya juga berasal dari Aparatur Sipil Negara alias PNS. Pada sebelumnya Pegawai KPK bukanlah PNS namun tenaga ahli yang direkrut sesuai bidangnya masing-masing yang dibutuhkan oleh KPK.

Kemudian Irwandi, SH, MH memaparkan pada pasal 1 ayat 6 Ketika seorang DPR atau pimpinan daerah sekalipun ataupun presiden jika sudah dilantik harus mengutamakan kepentingan rakyat. "Bukan kepentingan individu ataupun kepentingan partai pengusung kepekaan terhadap isu yang beredar, merupakan peran utama mahasiswa bahwa mahasiswa masih memiliki kepedulian dan peran dalam membangun negara ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," sebutnya.

Banyak alternatif lain selain PERPU jelas Irwandi yaitu:

1. Legislasi Riview pasal 20 dan 20A kewenangan dan fungsi DPR dan fungssi Legislasi, dan masalahnya metode ini akan memakan waktu lama dan prosesnya lambat. Capaian dari program legislasi tidak memuaskan karena memakan waktu yang Panjang.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) UU dikeluarkan untuk kepentingan memaksa dan bukan pada keadaan normal. Dan ini merupakan hak prerogratif presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan PERPU. Namun, tidak ada indikator bagaimana keadaan memaksa atau tidak memaksa.Kepetusannya juga ke DPR akan memantau setelah 1 bulan untk mnyetujui PERPU.

3. Yudisial Riview fungsi MK dari pasal 24 UUD

Di mana proses ketika tindakan eksekutif dan legilatif ditinjau oleh badan yudikatif. Apakah suatu kebijakan atau UU sejalan atau sesuai tidak dengan konstitusi negara. Jika kebijakan tianggap tidak konstitusional maka UU tersebut dapat dibatalkan.

Peserta yang hadir dalam diskusi tersebut sangat antusias dalam mengikuti acara. Diharapkan acara seperti dapat menjadi suatu wadah pencerdasan dan untuk mengasah intelektual mahasiswa. (Rilis)