Bebasnya Sofyan Basir dan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Bebasnya mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir harusnya menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari bukti yang kuat dalam suatu perkara.
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Alexandria Islamic School Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Karakter Siswa
zxc1
Awalnya, Indriyanto menyebutkan, bebasnya Sofyan atas perkara dugaan suap PLTU Riau-1 adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana.