Menu

Dugaan Penipuan Oleh Kontraktor Bengkalis Terhadap Toko Timur Jaya, Akan Ada Tersangka Baru?

Dahari 8 Nov 2019, 17:46
Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru (foto/Hari)
Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Setelah mendengarkan sejumlah saksi kasus dugaan penipuan bahan material proyek Rumah Layak Huni (RLH) sebanyak 100 unit tahun 2017 lalu di Dinas PUPR Bengkalis sudah melalui beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dengan merugikan pihak Toko Bangunan Timur Jaya mencapai Rp 2,8 Miliar.

Setelah melalui tahapan dipersidangan, akan muncul tersangka baru, karena dari fakta persidangan itu, Kamis kemarin dengan menghadirkan saksi dari Direktur PT Harapan Tri Guna (HTG) bernama Hendra Gunawan, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengaku selalu tidak tahu, dari setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya tersebut.

zxc1

Sedangkan, dari berbagai kegiatan yang dilakukan pihak PT HTG tersebut, termasuk mendapatkan proyek tender di ULP Bengkalis berupa 100 unit RLH tahun 2017 lalu dengan anggaran Rp 16,3 Milyar lebih itu, Direktur PT HTG Hendra Gunawan merupakan orang yang bertanggung-jawab penuh dalam utang tersebut.

Selain saksi Hendra Gunawan ini juga mengaku dihadapan Majelis Hakim, bahwa perusahaan tidak profesional, karena perusahaan yang telah berdiri sejak 2004 silam itu, setiap bulannya tidak pernah menggelar progres kerja.

zxc2

Namun begitu, Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles ketika dihubungi mengatakan, bahwa sesuai fakta dipersidangan kemarin tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman, apakah akan muncul tersangka baru apa tidak.

“Terkait hal ini (akan muncul tersangka baru-red) bisa saja terjadi. Namun kita tetap selektif dan profesional dalam menangani dugaan penipuan ini, agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dalam perkara ini," ucap Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Jumat 8 November 2019.

Kisah hutang piutang hingga milyaran rupiah tersebut, lanjut Kasi Pidum seorang pelaku penipuan warga Kelapapati Darat Mohd. Daniel, terhadap Toko Bangunan Timur Jaya, dengan kerugian Rp2.874.223.750 atau 2,8 Miliar lebih juga dihadirkan dalam sidang dengan agenda mendengarkan saksi dari Direktur PT HTG Hendra Gunawan.

"Kesaksian Direktur Hendra Gunawan ini, sering kali mengatakan tidak tahu persoalan di perusahaannya. Karena kakak iparnya (M Daniel-terdakwa red,) meminjam perusahaan untuk melaksanakan proyek RLH yang telah dimenangkan di ULP Pemkab Bengkalis," ujarnya.

Bahkan, saksi ini sempat dibentuk oleh Majelis Hakim, lantaran belum selesai pertanyaan yang dilontarkan, saksi Hendra Gunawan ini yang sering memotong pembicaraan saat gelar persidangan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Eriza Susila SH, akan kembali digelar, Rabu (13/11/19) Minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU, “Rabu agenda tuntutan dari kita," kata singkat Eriza ketika dihubungi. (R24/Hari)