Menu

Karena Hal ini, Pakar Hukum Sebut Politisi PDIP Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka

M. Iqbal 8 Nov 2019, 18:00
Politisi PDIP Dewi Tanjung
Politisi PDIP Dewi Tanjung

RIAU24.COM - Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu karena Novel dituding melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait penyiraman air keras kepadanya.

Mengenai hal tersebut, pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan jika penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.

"Menurut saya, Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir dikutip dari Kompas.com, Kamis, 7 November 2019.

zxc1

Muzakkir yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.

Bukti yang dimaksud adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) dalam kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.

Tim yang telah bekerja selama 6 bulan tersebut sudah menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri saat itu Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada 9 Juli 2019. Muzakkir yakin pelapor Novel bisa langsung jadi tersangka.
zxc2

"Bisa jadi tersangka. Kalau sudah dua kali dibentuk TPF oleh Kapolri dan Presiden dan semua tim itu mengatakan Novel Baswedan bukan pelaku rekayasa, tapi Novel menjadi korban," jelasnya.

Menurut Muzakkir, Dewi Tanjung bisa dijerat Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertulis: Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.