Menu

RAPBD 2020 Alami Devisit Rp600 Miliar, Hardianto Ingatkan Pusat Agar Tidak Tunda Salur DBH Riau

Riko 21 Nov 2019, 10:22
Hardianto
Hardianto

RIAU24.COM -  Wakil ketua DPRD Riau Hardianto mengingatkan serta mememinta pemerintah pusat untuk tidak menunda salur dana bagi hasil (DBH). Hal ini diminta karena apa yang dilakukan pemerintah pusat sangat berdampak pada defisitnya kuangan daerah Riau saat ini. Seperti pada RAPBD 2020 saat ini yang tengah dibahas yang mengalami devisit anggaran mencapai sekitar Rp600 Miliar. 

 "Akibat tunda salur ini, pembahasan terakhir RAPBD 2020 membuat devisit anggaran mencapai sekitar Rp 600 miliar, " kata Hardianto di ruanganya. Rabu 20 November 2019.

Menurut Hardianto angkat defisit dari pengaruh tunda salur DBH ini cukup besar. Tapi meskipun demikian kata Dia, dalam rapat banggar DPRD dan pemrov Riau telah menemukan solusi untuk mengatisipasi defisit tersebut. Salah satunya ialah melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak berskala prioritas.  

"Jadi upaya yang bisa dilakukan tentu merasionalisasi kegiatan yang ada. Yaitu dengan menunda kegiatan yang tidak berskala prioritas. Ini konsekuensi dari DBH yang tunda salur, "ujarnya.

Hardianto juga mengatakan pihaknya dan pemrov nantinya juga akan mencoba dengan jalur masing-masing melakukan komunikasi dengan kementrian keuangan terkait DBH Riau ini agar tidak selalu ditunda salurkan. Sebab menurutnya bahaya tunda salur ini cukup mengerikan bagi keuangan daerah Riau. Seperti DBH Triiwulan terakhir tahun 2018 yang tunda salur yang akan dibayarkan tahun 2020.

"Kita juga berharap tahun 2020 ini ada APBN P,  sebab DBH kita triwulan terakhir setiap tahun itu adanya di APBN P dan kita ketahui beberapa tahun terakhir ini tidak ada APBN P,  sehingga jika tidak ada APBN P maka konsekuensinya tidak ada lagi tunda salur bahkan tidak dibayarkan, " jelas politisi Gerindra dapil Dumai,  Bengkalis dan Meranti. 

Hardianto juga mencurigai tidak adanya APBN P menjadi alasan dan skenario pusat untuk tidak membayarkan DBH di daerah. Padahal kata Dia didalam ketentuan dalam undang-undang APBDN ini sudah diatur untuk tunda salur triwulan terakhir setiap tahunya anggaranya ada di APBN P. 

"Kenapa kita meminta demikian, karena DBH ini merupakan PAD kita yang terbesar. Di tahun 2020 saja di dana perimbangan DBH ini lebih kurang 1,8 Triliun secara keseluruhan sesuai dengan pepres.Tapi karena bicara tunda salur dan supaya safety dan tidak terjadi defisit kita hanya bisa menganggarkan asumsi pendapatan dari sisi dana perimbangan DBH itu 70 persen dari 1,8 Triliun,"jelasnya.

Maka dari itu di Banggar DPRD Riau sepakat dengan TAPD,  dari 1,8 Triliun sesuai kepres, hanya bisa memasukkan dihitungan RAPBD hanya 70 persen yaitu sekitar Rp1, 2 Triliun dengan harapan supaya tidak terjadi defisit nantinya.