Menu

KPK: Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka Kasus Suap RAPBD Riau

Riki Ariyanto 29 Nov 2019, 13:24
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (foto/int)
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Meskipun sekarang, Annas telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena faktor usia yang sudah tua renta.

zxc1

"Iya yang bersangkutan berstatus tersangka atas perkara yang sedang kami tangani ditahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Febri pun menjelaskan, saat ini KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Namun, kapan pastinya yang bersangkutan akan disidangkan, Febri tidak menjelaskan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," jelasnya.

zxc2

Seperti diketahui, Jokowi telah memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi.

Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD.

Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu. (R24/Bisma)