Buang dan Musnahkan 20 Ribu Ton Beras Senilai Rp160 Miliar, Bulog Bilang Sesuai Aturan
Perum Bulog bakal membuang atau memusnahkan 20 ton ton cadangan beras yang berasal dari stok Cadangan Beras Pemerintah (foto/int)
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Kata Tri, pemusnahan cadangan beras milik pemerintah itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Beras CBP harus dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit 4 bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.