Menu

Misteri Jasad Bocah SD Tanpa Kepala Terungkap, Ternyata Disodomi Dulu Baru Dibunuh Pelaku

Satria Utama 10 Dec 2019, 11:15
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Polisi mengungkap misteri penemuan mayat bocah sekolah dasar (SD) tanpa kepala di Desa Tumbang Mahup, Kecamatan Katingan Hulu, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku pembunuhan sudah ditangkap dan terancam hukuman mati.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi mendapatkan fakta yang menyedihkan. Ternyata sebelum dibunuh dengan cara dipenggal, korban lebih dahulu disodomi pelaku berinsial A, warga yang masih satu kampung dengan korban dan telah berkeluarga serta memiliki tiga anak.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Dia juga telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan keji tersebut. “Sudah, untuk pelakunya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (10/12/2019).

Hendra menjelaskan, kronologi pembunuhan ini bermula saat korban bertemu pelaku di daerah perkebunan dekat kolam kawasan pertambangan tanpa izin (PETI) pada Selasa (3/12/2019) sore. Saat kondisi sepi muncul niat jahat pelaku dan langsung memukul tengkuk leher bocah SD tersebut hingga pingsan.

“Saat korban pingsan, pelaku melakukan pelecehan seksual tadi (sodomi). Setelah puas dia buang tubuh korban ke PETI. Lebih sadisnya, pelaku menghilangkan bagian tubuh korban (kepala),” ujarnya, Selasa (10/12/2019).

Hendra juga menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat, ini bukan kali pertama kejahatan yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, tersangka diduga pernah terlibat kasus serupa. “Informasi yang kami terima seperti itu, namun masih akan didalami juga dengan ahlinya,” katanya.

Selain penetapan tersangka, polisi juga telah menemukan barang bukti bagian tubuh korban yang hilang. Pelaku mengubur kepala korban dan pisau yang dipergunakan untuk menggorok di daerah bangunan sarang burung walet.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.***