RIAU24.com Nasional KPK Siap Dukung dan Amankan Program Pemerintah Bisma Rizal • 7 Jan 2020, 21:08 Ketua KPK Firli Bahuri (foto/int) Dengan demikian, kata Firli, enam tugas pokok KPK dapat berjalan. Yakni, sebagaimana Pasal 6 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2019. Baca juga: Jakarta Popsivo Polwan Tampil Ganas, Gusur Jakarta Pertamina Dipuncak Klasemen zxc2 Baca juga: Rektor UNRI Disebut Melanggar HAM Buntut Laporkan Mahasiswa ke Polisi Akibat Kritik UKT Firli juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga melakukan pencegahan.
Berperahu Sampan, Kapolres OKU dan Bhayangkari Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel Nasional - 10 May 2024, 12:52
Miris! Balita di Medan Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas, Jasadnya Dibuang Ibu Kandung Nasional - 10 May 2024, 15:49
Prabowo Minta Waktu 3-4 Tahun Agar Bisa Sejahterakan Seluruh Rakyat Indonesia Nasional - 09 May 2024, 23:08