KPK Siap Dukung dan Amankan Program Pemerintah
Ketua KPK Firli Bahuri (foto/int)
Dengan demikian, kata Firli, enam tugas pokok KPK dapat berjalan. Yakni, sebagaimana Pasal 6 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2019.
zxc2
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Firli juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengedepankan penindakan tetapi juga melakukan pencegahan.