Menu

Masalah Perda RTRW Pelalawan, LAM Riau Sebut Perda RTRW Riau Status Quo, Tak Bisa Dijadikan Landasan

Ardi 9 Jan 2020, 14:54
Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, menyambangi beberapa instansi dan lembaga terkait masalah Perda RTRW (foto/int)
Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, menyambangi beberapa instansi dan lembaga terkait masalah Perda RTRW (foto/int)
"LAM Riau juga sudah berbincang dengan mantan Kadis Kehutanan Astral Rachman. Menurutnya ada kesan tergesa-gesa dalam pengambilan keputusan revisi RTRW Pelalawan ini," sebut Tengku Zulmizan.

LAM Riau juga menyebutkan, rujukan Perda RTRW Pelalawan adalah Perda RTRW Provinsi Riau, yang sekarang statusnya sudah judicial reviem.

"Jadi Perda Riau Nomor 10 Tahun 2018 itu, status quo. Tidak bisa lagi dijadikan landasan. Itu secara akal sehatnya," kata Zulmizan menirukan pernyataan Ketua MKA LAM Riau Datuk Al Azhar.

Halaman: 234Lihat Semua