KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman serta tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA lainnya.
zxc1
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
Kata Haris, penangkapan tersebut berguna untuk kepastian hukum. "Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," katanya.