Menu

KPK Didesak Segera Tangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi

Bisma Rizal 19 Jan 2020, 19:23
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman serta tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA lainnya.

Hal itulah yang diungkapkan pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (19/1/2020).

zxc1


Kata Haris, penangkapan tersebut berguna untuk kepastian hukum. "Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," katanya.
Halaman: 12Lihat Semua