Pengedar 3,35 Gram Sabu Warga Pangkalan Batang Diciduk Satnarkoba
RIAU24.COM - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika.
Pelaku inisial NA (30) di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Berkat informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Gang Al Muslihun Pangkalan Batang.
"Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.57 WIB, petugas menemukan seorang diketahui berinisial NA. Tanpa membuang waktu, petugas langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi," ungkap AKP Tidar Laksono, Senin 13 April 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.