Menu

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Untuk Vape, ini Kata MUI

M. Iqbal 25 Jan 2020, 10:59
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau biasa disebut vape. Lantas seperti apa tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut?

MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan jika pihaknya menghargai fatwa haram untuk vape. Pihaknya menilai Muhammadiyah tentu memiliki dalil hukum tentang fatwa tersebut.

"MUI menghargai pendapat fatwa dari PP Muhammadiyah. Tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah atau dalil tentang hukumnya," kata Zainut dikutop dari Detik.com, Sabtu, 25 Januari 2020.

Dia sendiri juga mengaku belum bisa memberikan pandangan lebih jauh terkait fatwa itu. Karena, sejauh ini MUI belum mengeluarkan fatwa tentang vape tersebut.

"MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik, sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya," kata dia lagi.

Untuk diketahui, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk vape. Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah menyatakan merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional.

Halaman: 12Lihat Semua