Menu

Lengkap P21, Imigrasi Bengkalis Serahkan Lima Tersangka People Smuggling ke Kejaksaan

Dahari 28 Jan 2020, 16:44
Sebanyak lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis (foto/Hari)
Sebanyak lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan Kantor Imigrasi kelas II TPI Bengkalis setelah dinyatakan lengkap (P21) ke Kejaksaan negeri Bengkalis, Selasa 28 Januari 2020.

Ke 5 tersangka ini diduga pelaku penyeludupan sebanyak 12 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui jalur gelap yaitu di perairan Rupat Utara,. kabupaten Bengkalis, Riau.

zxc1

Pelimpahan tersangka ini diantaranya, dua orang nakhoda yaitu, Bd dan Sy dan tiga orang anak buah kapal (ABK), Md, Ek dan Jr, merupakan warga Pulau Rupat ditangkap petugas dari kapal motor yang berbeda.

Mereka diamankan petugas sedang mengangkut 12 orang TKI dari Malaysia tujuan Teluk Lecah, Selat Morong Perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Senin (4/11/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

zxc2

Berkas diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Azam Akhmad, S.H di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jalan Pertanian.


Disampaikan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Johnny Tunggul, S.H, M.A.P mengungkapkan bahwa, berkas ke lima tersangka sudah dinyatakan lengkap. Disamping itu, pihaknya juga mengajukan dua berkas untuk tersangka nahkoda dan ABK kapal pembawa TKI tersebut. 

"Kami melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas terbagi dua untuk dua tekong dan ABK. Sedangkan untuk pasal yanh kita kenalan yakni Pasal 120 Undang undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Tentang Penyeludupan Manusia," ungkap Johnny Tunggul kepada sejumlah wartawan.


"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda paling rendah Rp15 juta atau maksimal Rp1,5 miliar," ungkapnya lagi.

Johnny mengimbau, kepada masyarakat Bengkalis dan sekitar tidak mudah tergoda dengan ajakan seseorang yang ingin memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa mengikuti cara-cara prosedural.

"Kepada masyarakat tolong hati-hati, jangan mudah tergoda dengan ajakan orang lain yang mengajak bekerja ke Malaysia atau negara lainnya tanpa melewati jalur resmi. Akibatnya bisa kecelakaan laut dan juga tidak ada payung hukum kepada TKI yang non prosedural," ungkapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kantor Imigrasi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana penyelundupan orang (people smuggling) tujuan Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit speedboat tanpa nama berikut mesin, enam unit ponsel, delapan Paspor milik para penumpang.

Terkuaknya kasus penyelundupan itu berawal TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai melaksanakan patroli laut di satuan F1QR dengan Komandan Operasi, Kapten Bayu Mahardi di sekitaran perairan Selat Morong Pulau Rupat.

Tim Lanal Dumai ketika itu menemui dan mengamankan dua unit speedboat tanpa nama dan diawaki oleh lima orang WNI membawa 12 orang WNI, sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan dan salah satunya hamil delapan bulan.

Dari keterangan saksi, mereka berangkat pukul 03.00 dinihari waktu Malaysia. Di tengah perjalanan mesin kapal yang mereka tumpangi rusak. Maka tersangka BD menghubungi rekannya di Pulau Rupat untuk membantunya. Saat proses pemindahan barang dan orang ini ditemukan Tim Lanal Dumai dan diamankan, selanjutnya dibawa ke Lanal Dumai.

Dari hasil keterangan dan barang bukti yang ada, maka dua orang nahkoda dan tiga orang ABK dijerat dengan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan kasus ini dilanjutkan ke tahap projustitia. (R24/Hari)