Menu

Akademisi: Aparat Hukum Bisa Selidiki Pidana Lain dari Putusan MA Soal Kebun Sawit Ilegal di Pelalawan

Satria Utama 31 Jan 2020, 14:40
Erdiansyah dan Raya Desmawanto
Erdiansyah dan Raya Desmawanto

"Yang jelas, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib dan harus dieksekusi. Ini untuk kewibawaan lembaga peradilan dan memberikan kepastian hukum" tegas Erdiansyah. 

Dalam diskusi media tersebut, Founder Rumah Nawacita - RJCI, Raya Desmawanto  menyatakan, kasus hukum tersebut dapat menjadi pintu masuk mengusut legalitas perkebunan kelapa sawit di sekitar objek perkara. Pada lahan atau kawasan hutan yang tidak memiliki legalitas dapat saja dilakukan penyelesaian lewat program reforma agraria (TORA/ Perhutanan Sosial).

"Kita mendorong agar negara hadir dalam dinamika yang terjadi di daerah tersebut. Yakni membumikan secara konkret reforma agraria, apakah lewat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) pada lahan atau kawasan yang ilegal. Diskusi ini mengupas peluang itu dapat dilakukan serta aspek-aspek pidana lain yang berpotensi dikembangkan," tegas Founder Rumah Nawacita-RJCI, Raya Desmawanto, M. Si dalam kegiatan diskusi tersebut. ***

Halaman: 12Lihat Semua