Menu

Heboh, Omnibus Law Sebut PP Bisa Ubah Undang-undang, Refly Harun: Nggak Masuk Akal, Yang Nyusun Draf Enggak Paham Hukum

Siswandi 17 Feb 2020, 17:07
Refly Harun
Refly Harun

RIAU24.COM -  Draf Omnibus tiba-tiba mendapat sorotan. Hal itu setelah ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan Undang-undang (UU).

Mencermati hal itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menduga, penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memahami kaidah perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. 

“Pasti (yang menyusun) bukan orang hukum tata negara kalau begitu. Pasti bukan orang perundang-undangan, atau jangan-jangan malah bukan orang hukum,” ujarnya, Senin 17 Februari 2020. 

Lebih lanjut, Refly menegaskan, sudah ada pakem tentang bagaimana sebuah peraturan dapat mengubah atau membatalkan UU lainnya. 

“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Bila pun ada cara lain, yakni melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk UU, atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah. 

“Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya. 

Dilansir kompas, adapun berdasarkan penelusuran kompas, aturan itu terdapat di dalam Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi: 

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini." 

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak Usah Dibesar-besarkan 
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sempat dikonfirmasi mengenai hal yang sama, mengatakan pemerintah tak mungkin sekonyol itu dengan memberlakukan aturan yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) bisa membatalkan undang-undang ( UU). 

"Tidak mungkin lah sekonyol itu. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," tegasnya, di Istana Kepresidenan.

Menurutnya, pemerintah tak mungkin membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam draf Omnibus Law Pasal 170 tersebut akan segera diperbaiki. Yasonna meminta hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan sebab nantinya akan segera diperbaiki oleh DPR. 

"Itu tidak perlu (dibesar-besarkan) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," ujarnya lagi. ***