Menu

Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan

Devi 26 Feb 2020, 14:54
Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan
Dianggap Sebagai yang Paling Potensial Pembawa Virus Corona, Hewan Ini Justru Diselamatkan dan Dilarang Diperjualbelikan

Selain itu, hewan yang dilindungi tidak dapat diburu, dijual atau dimiliki tanpa lisensi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang. Hukuman untuk kepemilikan ilegal hewan yang dilindungi adalah satu tahun penjara dan denda Rp 33 juta per hewan.

 

 

 


R24/DEV

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua