Menu

20 Kg Sabu Tak Bertuan Tergeletak di Masjid Sabak Auh Siak, Dimusnahkan Polres Siak

Lina 5 Mar 2020, 16:23
Barang haram dengan nilai tafsiran Rp20 milyar rupiah (foto/Lin)
Barang haram dengan nilai tafsiran Rp20 milyar rupiah (foto/Lin)
Kapolres Siak, AKBP Doddi F Sanjaya  dalam keterangan konfrensi pers menjelaskan shabu tersebut ditemukan masyarakat Kampung Sungai Tengah pada pagi hari tanggal 26 Januari 2020 dekat rumah ibadah. Demi keamanan bersama masyarakat tersebut memanggil RT, Tokoh Masyarakat dan Polisi setempat untuk mengamankan diduga barang haram sabu.

"Tanggal 26 Januari 2020 masyarakat temukan tas dekat rumah ibadah mesjid Nurul Yakin, saat yang bersamaan itu Rt, tokoh Masyarakat dan polisi setempat untuk mengamankan barang yang di duga sabu," ungkap Kapolres Siak. (R24/Lin)

Halaman: 23Lihat Semua